Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023
Tidak terasa momentum lebaran menjadi hal yang ditunggu-tunggu bagi setiap karyawan. Pasalanya, di momen ini para karyawan akan mendapatkan hak mereka dalam bekerja selain memperoleh gaji tiap bulannya. Hak karyawan yang dimaksud adalah tunjangan hari raya. Lantas, ap itu tunjangan hari raya dan bagaimana cara menghitung THR yang benar? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel dibawah ini.
Apa Itu Tunjangan Hari Raya (THR) ?
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya Idul Fitri. THR bertujuan untuk membantu karyawan mempersiapkan diri dalam menghadapi hari raya, seperti untuk membeli kebutuhan lebaran, memperbaiki rumah, atau membayar zakat fitrah.
Pemberian THR tidak diatur secara khusus dalam undang-undang di Indonesia, namun telah menjadi praktik umum di kalangan perusahaan di Indonesia. Besarannya berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan, tetapi lazimnya berkisar antara satu hingga tiga kali gaji bulanan.
THR merupakan hak karyawan dan perusahaan harus memberikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu dalam bentuk aturan perusahaan, perjanjian kerja, atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa karyawan mendapatkan hak-haknya secara adil dan tidak terdiskriminasi.
Peraturan Perundang-Undangan Tentang Tunjangan Hari Raya
Tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia. Namun, THR diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa pekerja/buruh berhak atas penghasilan yang layak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja.
- Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pasal 8 ayat (1) huruf h menyebutkan bahwa pengupahan harus memperhitungkan tunjangan khusus, termasuk tunjangan hari raya.
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. SE.06/MEN/IV/1990 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya.
Meskipun tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang THR, pemberian THR telah menjadi praktik umum di Indonesia dan menjadi hak pekerja/buruh.
Perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu dalam bentuk aturan perusahaan, perjanjian kerja, atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa pemberian THR dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak melanggar hak-hak pekerja/buruh.
Bagaimana Cara Menghitung THR?
Perhitungan THR bukanlah hal yang mudah bagi sebagian karyawan, terutama bagi mereka yang baru bekerja atau tidak memahami aturan perhitungan THR. Berikut adalah cara menghitung THR Lebaran:
1. Tentukan Besaran THR yang Diberikan oleh Perusahaan
Besaran THR biasanya telah diatur oleh perusahaan dan tercantum dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Jumlah THR yang akan diterima biasanya diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja antara karyawan dan pengusaha. Jumlah THR yang diberikan bisa berbeda-beda, tergantung dari perusahaan dan posisi karyawan.
2. Tentukan Masa Kerja Karyawan
Masa kerja karyawan dihitung dari awal karyawan mulai bekerja di perusahaan.
3. Hitung Gaji Karyawan
Gaji karyawan yang dihitung adalah gaji karyawan pada bulan sebelum hari raya Idul Fitri.
4. Hitung Persentase THR
Persentase THR yang dihitung berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan, biasanya berkisar antara 1-3 kali gaji bulanan.
4. Hitung Jumlah THR yang Diterima Karyawan
Jumlah THR yang diterima karyawan dihitung dengan rumus : Jumlah THR = gaji bulanan x persentase THR
Jika karyawan telah bekerja selama setengah tahun atau lebih, maka THR yang diterima akan dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Misalnya, jika masa kerja karyawan 1 tahun, maka THR yang diterima adalah gaji bulanan x persentase THR x 1. Jika masa kerja karyawan 2 tahun, maka THR yang diterima adalah gaji bulanan x persentase THR x 2, dan seterusnya.
Itulah cara menghitung THR Lebaran. Namun, perlu diingat bahwa cara menghitung THR bisa berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, pastikan untuk mengetahui kebijakan perusahaan terkait THR Lebaran sebelum melakukan perhitungan.
Kemudahan Menghitung Tunjangan Hari Raya Karyawan dengan Aplikasi Waktoo
Waktoo merupakan sebuah platform dan aplikasi mobile yang memungkinkan penggunanya yakni divisi personalia melakukan penghitungan gaji dan tunjangan hari raya. Salah satu fiturnya yaitu Waktoo Payroll, memiliki kemampuan untuk menghitung THR secara otomatis sehingga HR bisa menjalankannya dengan mudah.
Dengan hadirnya Waktoo, tim HR tidak perlu repot untuk menghitung jumlah THR yang diterima karyawan setiap bulannya. Sangat membantu, bukan?
Tertarik untuk mengetahui fitur Waktoo yang lain lebih lanjut? Tentu saja Anda bisa coba terlebih dahulu fitur-fitur dan keunggulan lainnya.
Bagikan: